JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menguatkan pengawasan di sektor pasar modal melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.
POJK ini merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Selain itu, POJK ini juga bertujuan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, serta menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa POJK 29/2023 juga mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam regulasi. Adapun substansi pengaturan POJK 29/2023 mencakup persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kewajiban perusahaan terbuka untuk mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham, dan pengungkapan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
Selain POJK 29/2023, OJK juga menerbitkan POJK 30/2023 yang bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).
Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK berharap dapat memperkuat pengawasan dan keterbukaan informasi di sektor pasar modal. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website Bamahadigital.com atau hubungi kami melalui Whatsapp, Facebook, Tiktok, atau contact person yang tertera di website kami.





