Bayangkan seorang pengrajin batik di Yogyakarta yang telah bertahun-tahun membangun usaha kecilnya. Dengan penuh semangat, ia memajang karya-karyanya di pasar online, berharap bisa menjangkau lebih banyak pelanggan. Namun, tiba-tiba muncul pesaing baru yang menawarkan produk serupa dengan harga jauh lebih murah. Siapa pesaing tersebut? Sebuah platform e-commerce raksasa dari luar negeri yang mengandalkan model bisnis agresif. Kisah pengrajin batik ini bukanlah cerita tunggal. Banyak UMKM di Indonesia yang merasakan tekanan serupa akibat masuknya pemain asing ke pasar domestik.
Ancaman Persaingan Tidak Sehat
Kehadiran aplikasi seperti Temu telah memicu kekhawatiran akan terjadinya persaingan tidak sehat di pasar dalam negeri. Dengan dukungan modal yang sangat besar, platform-platform semacam ini mampu menawarkan harga yang sangat rendah, bahkan di bawah harga produksi. Hal ini tentu saja sulit diimbangi oleh UMKM yang memiliki sumber daya terbatas.
Permendag 31: Benteng Perlindungan UMKM
Pemerintah telah berupaya melindungi UMKM melalui penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Perizinan Berusaha di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dalam negeri. Namun, hingga kini, finalisasi Permendag 31 masih tertunda.
Dampak terhadap Pasar Domestik
Jika tidak segera ditindaklanjuti, tertundanya finalisasi Permendag 31 akan berdampak buruk bagi pasar domestik. UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional akan semakin tertekan. Selain itu, konsumen juga berpotensi dirugikan karena kualitas produk yang tidak terjamin dan praktik bisnis yang tidak sehat.
Desakan untuk Finalisasi Permendag 31
Melihat situasi yang semakin mendesak, berbagai pihak mendesak pemerintah untuk segera merampungkan finalisasi Permendag 31. Kementerian Koperasi dan UKM telah secara terbuka menyatakan keprihatinannya terhadap dampak negatif aplikasi Temu terhadap UMKM Indonesia.
Peran Bamaha Digital
Di tengah ketidakpastian ini, peran lembaga seperti Bamaha Digital menjadi semakin krusial. Bamaha Digital dapat membantu pelaku UMKM, konsumen, pegiat ekonomi digital, peneliti, akademisi, dan wartawan dengan cara:
- Memberikan edukasi: Bamaha Digital dapat menyelenggarakan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang regulasi perdagangan elektronik, strategi pemasaran digital, dan perlindungan konsumen.
- Memfasilitasi akses informasi: Bamaha Digital dapat menyediakan platform untuk berbagi informasi terkini tentang perkembangan kebijakan, tren pasar, dan best practices dalam bisnis digital.
- Menjembatani kepentingan berbagai pihak: Bamaha Digital dapat menjadi wadah untuk berdialog dan mencari solusi bersama antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
Kesimpulan
Ancaman persaingan tidak sehat akibat masuknya platform e-commerce asing seperti Temu merupakan tantangan serius bagi UMKM Indonesia. Finalisasi Permendag 31 menjadi kunci untuk melindungi UMKM dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Bamaha Digital dapat berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya tersebut. Pertanyaannya adalah, sampai kapan kita harus menunggu finalisasi Permendag 31?