Share:

“Skandal TikTok: IOWA Menggugat Platform Media Sosial Terkait Akses Anak-Anak Akses Konten Tidak Pantas”

Daftar Isi

Platform media sosial berbasis video, TikTok, kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Agung Iowa, Amerika Serikat, menggugat perusahaan tersebut dengan tuduhan menyesatkan orang tua tentang akses anak-anak mereka ke konten yang tidak pantas. Hal ini menunjukkan bahwa TikTok telah membuat orang tua tidak mengetahui apa yang sedang diakses oleh anak-anak mereka. Gugatan ini dilakukan karena TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, diduga berbohong tentang prevalensi konten berbahaya seperti narkoba, ketelanjangan, alkohol, dan kata-kata kotor di platformnya.

Jaksa Agung Iowa, Brenna Bird, menegaskan bahwa sudah saatnya TikTok diawasi karena mengekspos anak-anak pada materi grafis yang tidak pantas seperti konten seksual, tindakan menyakiti diri sendiri, penggunaan obat-obatan terlarang, dan hal-hal yang lebih buruk lagi. Dengan tuduhan penipuan konsumen, Iowa meminta sanksi finansial dan perintah yang melarang TikTok milik ByteDance terlibat dalam perilaku yang menipu dan tidak adil.

TikTok sendiri menyatakan bahwa mereka memiliki perlindungan terdepan dalam industri bagi kaum muda, termasuk kontrol orang tua dan batasan waktu bagi pengguna yang berusia di bawah 18 tahun. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk mengatasi tantangan industri secara luas dan terus memprioritaskan keselamatan komunitas.

Gugatan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh negara bagian AS terhadap TikTok. Beberapa negara bagian lain seperti Arkansas dan Utah juga telah mengajukan kasus serupa. Namun, seorang hakim di Indiana pada bulan November menolak gugatan terhadap TikTok yang diajukan oleh jaksa agung negara bagian tersebut. Meskipun begitu, negara bagian lain masih terus menyelidiki kasus ini.

Pada tanggal 2 Januari, Montana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas keputusan hakim AS pada bulan November yang memblokir larangan negara bagian Montana terhadap penggunaan TikTok. Larangan ini direncanakan akan berlaku mulai 1 Januari, namun Hakim Distrik AS Donald Molloy pada 30 November mengeluarkan perintah awal untuk memblokir larangan tersebut, dengan alasan bahwa undang-undang Montana melanggar Konstitusi dan melampaui kekuasaan negara.

Tidak hanya itu, CEO TikTok Shou Zi Chew juga akan memberikan kesaksian pada 31 Januari di hadapan Komite Kehakiman Senat AS mengenai eksploitasi seksual anak secara online. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini semakin serius dan membutuhkan tindakan yang cepat dan tegas dari pihak berwenang. Oleh karena itu, mari kita dukung upaya Jaksa Agung Iowa dan negara-negara bagian lainnya dalam memerangi konten berbahaya di TikTok dan media sosial lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Bamahadigital.com atau hubungi kami melalui WhatsApp, Facebook, TikTok, atau contact person yang tertera di website kami. Bersama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perusahaan yang bergerak di bidang Website Development dan Digital Marketing sejak 2017. Dengan pengalaman unlimited feature & request, layanan yang Kami berikan adalah sesuai dengan permintaan Anda.

Layanan Kami

0857-3343-3146

Senin - Minggu 08.30 - 21.00 WIB

sales@bamahadigital.com

Informasi via email, kirim email

0857-3343-3146

Chat whatsapp admin

Ponorogo, Jawa Timur

Grand Lawu Residence, A7

© Copyright 2024 | BAMAHA DIGITAL | All Rights Reserved

Butuh Diskusi Terkait
Digital Marketing?

Dapatkan Konsultasi Gratis & Penawaran Terbaik dari tim kami dengan mengisi form berikut ini: